Jember -Setelah 4 tahun menjadi incaran polisi, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah anggota kepolisian di Desa Cakru Kecamatan Kencong, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kanit Reskrim Polsek Kencong, Aiptu Suryono mengungkapkan, tersangka diamankan di terminal Surabaya pada saat mau pulang ke kampung halamannya.
“Selama ini kita melakukan pengejaran terhadap tersangka, dengan berbekal informasi dari kepolisian Surabaya, bahwa tersangka ada di terminal Surabaya, kita langsung ke Surabaya dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkapnya (14/11/17).
Tersangka bersama keempat temannya melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2013 dengan cara mengikat dan menyekap korban dan keluarganya.
Setelah melakukan aksinya, para tersangka melarikan diri ke luar kota. Mereka berhasil membawa kabur sebuah HP, 3 buah sepatu, sebuah motor beserta surat-suratnya, laptop serta sejumlah perhiasan emas.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(gio)