Jember – Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku perjudian domino. Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki mengungkapkan, 5 tersangka tersebut digerebek saat mereka sedang asyik bermain judi.
“Informasi perjudian tersebut dari masyarakat yang resah karena lingkungannya kerap dijadikan arena judi. Kami langsung mengeceknya, setelah dipastikan mereka benar berjudi kami langsung menggerebeknya,” ungkapnya (24/11/17).
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 5 tersangka, yakni Muhammad Adi Nugroho (25), Jupri (35), Abdul Halim (46) dan Ridwan (31) warga Dusun Calok Desa Arjasa serta Busanto (43) warga Dusun Gumitir Desa Arjasa.
Barang bukti yang diamankan berupa uang hasil perjudian sebesar 1,5 juta, 4 set kartu domino dan 40 butir batu kerikil. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.(gio)