Home / BERITA UTAMA / Adukan Persoalan LJK, Tinggal WA atau Kontak 157

Adukan Persoalan LJK, Tinggal WA atau Kontak 157

Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin

Jember – Untuk memberikan layanan optimal kepada masyarakat perihal persoalan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember melakukan sosialisasi layanan pengaduan dan konsultasi di nomor 157. Selain ada layanan di nomor tersebut, bagi pengguna aplikasi whatsapp, juga bisa menghubungi nomor untuk menanyakan atau konsultasi yang sama dengan lebih mudah.

Sosialisasi tersebut, digelar saat kegiatan car free day (CFD) di Alun-Alun Kota Jember, Minggu pagi (25/8/2019). 

Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin mengatakan, kontak 157 OJK terbentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 huruf b dan Pasal 29. 

“Jadi OJK memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi penyiapan perangkat yang memadai, membuat mekanisme pengaduan Konsumen dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan,” kata Azil.

Peran dan fungsinya kontak 157 OJK ini, lanjut Azil, memiiki 3 layanan konsumen “Layanan penerimaan informasi, Layanan pemberian informasi, dan layanan pengaduan,” sebutnya.

Kemudian jika dijabarkan, kata Azil, nantinya, masyarakat juga dapat menanyakan informasi seputar lembaga, produk/jasa dan profesi di sektor jasa keuangan.

“Kemudian dapat melaporkan kegiatan yang mencurigakan di sektor jasa keuangan, kemudian bagi konsumen, dapat mengadukan sengketanya dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dapat melaporkan praktek-praktek Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang tidak sesuai peraturan, dan dapat memperoleh informasi debitur melalui Layanan SLIK,” katanya.

Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan, lanjutnya, mengetahui pengaduan dari konsumen yang masuk melalui Layanan Konsumen OJK.

“Menindaklanjuti pengaduan yang telah masuk, dapat menanyakan perihal status pungutan melalui Layanan SIPO,” sambungnya.

Sedangkan bagi Internal OJK, lanjutnya, mendukung pelaksanaan pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

“Mengetahui informasi terbaru seputar jasa keuangan dan non keuangan, mengetahui informasi adanya penyimpangan ketentuan terkait dilapangan, dan mendapat masukan dalam rangka penyempurnaan ketentuan terkait Launching Kontak Layanan Konsumen 157,” ungkapnya. 

Sehingga sekarang tanpa perlu repot-repot lagi ke kantor OJK, untuk pengaduan&konsultasi dapat melalui nomer telepon 157, WA

“Serta dapat informasi terbaru melalui akun instagram @kontak157 , facebook @kontakojk157, channel youtube Kontak 157 dan email ,” pungkasnya. (ta/sal)

Bagikan Ke:

Check Also

Ribuan Mahasiswa Kepung DPRD Jember, Tolak UU Cipta Kerja

Jember – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat menggelar aksi menolak UU Cipta …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *