Jember- Kejaksaan Negeri Jember resmi menetapkan Anas Ma’ruf sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Manggisan senilai Rp7,8 miliar, pada Rabu, 22 Januari 2020.
Kepala seksi Intel Kejaksaan negeri Jember Agus Budiarto menjelaskan, penyidik kejaksaan negeri Jember sudah menemukan bukti yang cukup, untuk menetapkan pejabat pembuat komitmen yang juga mantan kadisperindag Anas Ma’ruf sebagai tersangka.
Sementara kasi pidsus kejaksaan negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono menyebutkan, Anas diperiksa sejak pagi hingga 5 jam, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke lapas klas 2A Jember. Dasar penetapan tersangka menurut Setyo, diantaranya keterangan sejumlah saksi serta dokumen-dokumen yang telah disita.
Berdasarkan perhitungan ahli, akibat perbuatannya tersangka diduga merugikan negara senilai 685 juta rupiah. Saat ini penyidik masih terus mendalami, sehingga masih terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Tersangka akan dijerat UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara. (si/k/sal)