Jember- Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ahmad Irwan (33), warga Dusun Ponjen, Desa/Kecamatan Kecamatan Kencong, harus mendekam di jeruji sel tahanan Polsek Kencong. Pasalnya, ia mengancam akan membunuh seseorang dengan sebilah pisau.
Korban Musyarofah (65), warga setempat yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kencong.
Kanit Reskrim Polsek Kencong, Aiptu Suryono mengatakan, pengancaman tersebut berawal saat tersangka memarahi keponakannya bernama Verra Aprilia, seketika itu korban keluar dari rumahnya.
“Saat itu TSK mengamuk dan mengancam membunuh ibu Vera dengan sebilah pisau. Mendengar ancaman itu, tetangganyapun akhirnya keluar rumah dan menyelamatkan korban ke tempat lain,” ungkapnya.
Merasa khawatir dan tidak terima atas perlakuan pelaku. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kencong. Tidak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Kencong melakukan penangkapan tersangka di kediamannya.
“Pelaku kami tahan di Mapolsek Kencong, karena melakukan pengancaman pembunuhan, dengan menggunakan senjata tajam. Sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya. (sg)