OPINI

Anggaran Konsultasi Media Itu….

By adminsal

September 15, 2017

Salim Umar BSA

OLEH: SALIM UMAR BSA

Beberapa hari terakhir pemberitaan media ramai memberitakan soal Anggaran honor tim konsultasi media sebesar Rp 306,850 juta yang dialokasikan oleh Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Jember dalam Perubahan APBD 2017. Honor itu telah disetujui Bupati dengan surat dari Sekretaris Daerah Jember.

Anehnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah dan Ketua Tim Anggaran Kabupaten Jember Mirfano tidak bisa menjelaskan keanggotaan tim konsultasi media yang sudah mendapat surat keputusan (SK). Menurutnya, walau sudah disetujui namun para konsultan ini belum direkrut.

Ironisnya lagi, jawaban  Kabag Humas Pemkab Jember Joko Soponjono terkesan tak nyambung. Joko menjelaskan, bahwa tak semua orang bisa menulis berita, harus orang yang kompeten. Jika itu yang dimaksud Joko, maka itu adalah tugas jurnalis, atau pegawai humas yang bertugas mencari berita, Jelas bukan Konsultan.

Jasa konsultan merupakan jasa pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Seorang konsultan media seharusnya seorang ahli atau profesional dalam bidang media dan memiliki pengetahuan yang luas soal media. Secara umum, konsultan melakukan pekerjaan seperti pitching, riset, analisis, dan report writing. Siklus tersebut berjalan terus menerus dan berulang.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, konsultan ialah seorang ahli yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan yang dalam dalam hal ini tentang media.

Rencana menggunakan jasa konsultan atau menganggarkan honor tim konsultasi media semakin tak jelas dengan kebingungan Sekda dan Humas, terlihat sekali lemah dalam perencanaan.

Dewan sudah seharusnya tegas, jika ada  penganggaran yang tak jelas ini sebaiknya dicoret dan dialihkan pada kegiatan – kegiatan lain yang jelas peruntukan dan perencanaanya. Jika dipaksakan, dikhawatirkan tak terserap atau bahkan berujung pada masalah hukum.