Jember- Setelah melalui pertemuan ulang antara angkutan online dan konvensional di Aula Pemkab Jember Senin siang, akhirnya disepakati 13 point yang berlaku mulai hari ini, Senin (13/8).
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, pembatasan titik penjemputan hanya berlaku di Terminal, Stasiun dan Bandara. Di mana ada titik tertentu dimana angkutan online bisa mengambil penumpang, seperti halnya kesepakatan pertama dahulu.
Larangan angkutan online mengambil penumpang di Rumah Sakit, Sekolah dan Lippo Mall dalam kesepakatan sebelumnya, dihapus atas permintaan masyarakat yang disampaikan melalui YLKI.
Menurut Kusworo keinginan masyarakat tetap harus diakomodir, sebab masyarakat juga berhak menentukan angkutan apa yang akan mereka gunakan.
Kusworo berharap setelah adanya 13 point kesepakatan hari, tidak terjadi lagi gesekan antara angkutan online dan konvensional. Sebab pertemuan hari ini sudah melibatkan seluruh pihak termasuk YLKI mewakili masyarakat sebagai konsumen. Jika masih saja terjadi gesekan bahkan mengarah kepada tindak pidana, maka dirinya tidak akan segan-segan memberikan sangsi hukum dengan tegas.
Dengan adanya dengan kesepakatan baru dengan melibatkan seluruh pihak ini, tidak ada lagi bentrok antara angkutan online dan konvensional, sehingga masyarakat dapat menikmati transportasi sesuai keinginannya.(si/sal)