Home / BERITA UTAMA / Asisten 3 Ralat Status Hukum Plt Kabag Umum

Asisten 3 Ralat Status Hukum Plt Kabag Umum

Asisten 3 Pemkab Jember, Joko Santoso

Jember- Asisten 3 Pemkab Jember, Joko Santoso meminta maaf dan meralat pernyataannya kepada Badan Anggaran DPRD Jember dalam rapat Senin kemarin yang menyatakan bahwa Plt. Kabag Umum, Herwan Agus Darmanto masih memiliki kasus hukum yang belum inkracht. Dalam rapat pembahasan Selasa siang, Joko menegaskan bahwa Herwan sudah divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.

Joko menyampaikan, karena tidak terbukti bersalah, maka sesuai dengan aturan yang berlaku Herwan dapat diangkat kembali untuk menduduki jabatan terakhirnya, yakni Kabid di Dinas Peternakan Jember. Dengan demikian, maka penunjukkan Herwan sebagai Plt Kabag Umum juga tidak menjadi soal. Sayangnya, Joko tidak bisa menunjukkan berkas putusan pengadilan atas kasus yang menjerat Herwan karena bagian Hukum Pemkab Jember masih berada di luar daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi meminta dalam pertemuan selanjutnya Tim Anggaran menghadirkan BKD dan Bagian Hukum sekaligus membawa berkas putusan pengadilan tersebut. Jika Herwan terbukti tidak terbukti bersalah dan sudah berkekuatan hokum tetap (inkracht) Ayub meminta Pemkab agar segera merehabilitasi nama baik Herwan yang selama ini hak-haknya sebagai PNS tidak diakui.

Sebelumnya Plt Kabag Umum Pemkab Jember Herwan Agus Darwanto diduga terlibat kasus korupsi di era pemerintahan Bupati Samsul Hadi Siswoyo. Bahkan Herwan sempat dinon aktifkan sementara karena masih menjalani proses hukum.(riq/sal)

Bagikan Ke:

Check Also

Hendy Siswanto – Gus Firjaun Dilantik,  Rabithah Jember: Bantu Pemerintah Bangun Jember

Jember- Ketua Rabithah Alawiyah Jember Habib Hamid Husein Alhamid mengucapkan selamat atas dilantiknya pasangan Hendy …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *