Jember-Seorang pemuda Jodi Agustin (20) warga Dusun Krajan II, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, saat sedang asyik duduk di poskamling ditangkap polisi. Pasalnya, pemuda tersebut hendak mengedarkan Okerbaya.
“Tersangka ditangkap di poskamling saat hendak mengedarkan Okerbaya, saat digeledah ditemukan barang bukti ratusan pil jenis trex dan sejumlah uang hasil penjualan,” kata Kapolsek Puger AKP Sudariyanto ketika dikonfirmasi, Rabu (26/9).
Awalnya, dirinya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang atau Okerbaya. Lalu pihaknya memberikan perintah kepada kedua anggotanya, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah saya beri petunjuk, dan sudah dilakukan penyelidikan. Ternyata informasi tersebut benar, jika di sebuah poskamling terdapat seorang pemuda yang mengedarkan obat jenis trex tanpa izin,” ujar Sudariyanto.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti Okerbaya dan sejumlah uang. Kemudian anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa barang bukti ke Mapolsek Puger guna proses selanjutnya.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya pil jenis trex @ 5 butir dengan jumlah 64 klip dengan total 320 butir dan sejumlah uang Rp.175 ribu. Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 sub 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.(sg)