Jember- Bilboard pasangan capres-cawapres 01 yang membentang di perempatan argopuro di Jalan Gajahmada dinilai Bawaslu Kabupaten Jember langgar aturan. Hari ini Bawaslu berkirim surat kepada tim kampanye kabupaten, untuk menurunkannya sendiri dalam waktu 2×24 jam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka mengaku mendapat laporan dari Panwascam Kaliwates. Setelah di kroscek, ternyata memang bilboard pasangan capres 01 di Jalan Gajahmada, melanggar PKPU Nomor 130 dan Perbup Nomor 14 tahun 2014, yang menyebutkan segitiga emas dan Jalan Gajahmada, merupakan tempat terlarang untuk pemasangan APK peserta kampanye.
Berdasarkan aturan tersebut lanjut Thobrony, hari ini pihaknya sudah berkirim surat kepada tim kampanye paslon 01, agar menurunkan sendiri Baliho miliknya yang berada di Jalan Gajahmada, dalam waktu 2×24 jam atau Bawaslu akan melakukan penurunan paksa.
Lebih jauh Thobrony menjelaskan, pelanggaran di kawasan Jalan Gajahmada ini merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya juga ada baliho caleg di depan KFC. Thobrony berharap partai politik lebih memperhatikan lagi titik pemasangan APK sesuai ketentuan.
Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01 Imam Tabroni, ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya tidak bersedia memberikan statement. Melalui pesan singkat Tabroni hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang tidak enak badan.(si/sa)