Jember- Camat Tanggul Jember Mohammad Ghozali dan Kepala Desa Keramat Sukoharjo Tanggul dinyatakan oleh Bawaslu memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.
Hal tersebut diputuskan Bawaslu setelah melakukan pemeriksaan terkait video viral camat yang mengarahkan masyarakat untuk kampanye dua periode.
Komisioner Bawaslu kabupaten Jember Devi Aulia menjelaskan, setelah melakukan klarifikasi terhadap Camat Tanggul Mohammad Ghozali serta memeriksa sejumlah saksi, Bawaslu menyimpulkan perbuatannya mengarahkan masyarakat untuk mengatakan salam dua periode, memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu, Kamis (27/2), sudah mengirimkan hasil penetapan pelanggaran yang dilakukan Camat Tanggul kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN dan besok surat penetapan tersebut akan ditembuskan kepada Bupati sebagai pembina kepegawaian.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu memanggil Camat Tanggul, Kades Kramat Sukoharjo dan sejumlah saksi, terkait viralnya video Camat Tanggul mengarahkan masyarakat berkampanye dua periode untuk petahana. (si/k/sal)