Jember- Belum ditandatanganinya peraturan kepala daerah (Perkada) tentang hak protokoler dan keuangan DPRD oleh Bupati Jember dikhawatirkan bakal memperuncing hubungan eksekutif dan legislatif. Bahkan persoalan ini dapat berlanjut pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Demikian disampaikan Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Univeristas Jember, Nurul Ghufon.
Kepada sejumlah wartawan, Ghufron menyampaikan sudah menjadi kewajiban bagi seorang kepala daerah untuk menetapkan Perkada protokoler dan keuangan DPRD sebagai tindaklanjut dari PP nomor 18 Tahun 2017. Apalagi Peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya sudah disyahkan. Ketika, Perkada ini tidak juga ditandangani oleh Bupati, maka hak-hak yang semestinya diperoleh anggota parlemen, seperti gaji dan lain sebagainya akhirnya tidak dapat diperoleh. Jelas hal ini bisa mengakibatkan hubungan antara legislatif dan eksekutif semakin buruk. Bahkan, lanjut Ghufron, jika persoalan ini terus berlanjut maka DPRD Jember menggugat Bupati melalui PTUN.
Lebih jauh Ghufron mengatakan, meski saat ini DPRD Jember belum bisa mendapatkan hak-haknya, bukan berarti hak tersebut hilang. Semisal Bupati baru menandatangani Perkada itu pada Tahun 2018 mendatang, maka DPRD bakal memperoleh hak-hak keuangannya terhitung sejak bulan Desember 2017.
Seperti diketahui sebelumnya, 50 anggota DPRD Kabupaten Jember tidak dapat mencairkan gaji bulan Desember yang sudah menjadi haknya lantaran Bupati belum menandatangani Perkada tentang hak protokoler dan keuangan DPRD. (riq/sal)