Jember- Memasuki hari ke 15 dikirimkannya APBD Jember tahun 2018 untuk mendapatkan evaluasi Gubernur, hingga Rabu sore baik Pemkab maupun DPRD Jember belum mendapat kabar apapun dari Pemprov Jatim. Padahal sesuai aturan, Gubernur hanya diberikan waktu paling lama 15 hari untuk melakukan evaluasi APBD Kabupaten dan Kota.
Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arif usai paripurna DPRD Jember Rabu siang, juga mengaku heran evaluasi APBD oleh Gubernur sampai memakan waktu cukup lama. Padahal di tahun-tahun sebelumnya, hanya beberapa hari sejak dikirim Pemkab sudah mendapat kabar, bagian mana saja yang dievaluasi oleh Gubernur.
Muqit berharap karena hari ini sudah memasuki hari ke 15, Pemkab Jember bisa segera mendapat kabar tentang hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD Kabupaten Jember tahun 2018. Sehingga seluruh OPD dapat segera bekerja sesuai progam yang sudah direncanakan dalam APBD. Sebab jika tidak segera dilaksanakan, Muqit khawatir akan berdampak pada waktu pelaksanaan, mengingat saat ini sudah memasuki triwulan kedua.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, juga mempertanyakan hasil evaluasi APBD Jember tahun 2018, ketika menerima kunjungan Komisi A DPRD Propinsi Jawa Timur Selasa pagi. Namun sayangnya Komisi A DPRD Jawa Timur juga mengaku belum mendapat informasi apapun. Meski demikian Komisi A berjanji akan menanyakan persoalan ini ke Gubernur. (Si/sal/