
Jember- Dijalanan sering dijumpai becak yang dimodifikasi dengan motor, atau sering disebut Bentor. Bentor kini dilarang beroperasi, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dan membahayakan pengguna jalan. Hal itu disampaikan oleh Kanit Dikyasa Ipdu Agus Yudi Kurniawan dikantor Satlantas saat dikonfirmasi jemberpost (13/10/17).
“Banyak sekali becak yang dimodifikasi dengan motor, itu sangat tidak standart dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Pelarangan bentor beroperasi tersebut atas intruksi Dirjen Satlantas karena banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh Bentor, selain itu Bentor sudah melanggar undang-undang lalu lintas pasal 287 ayat 6.
Satlantas Jember saat ini mensosialisasikan dan memberi himbauan terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan kepada para pengemudi Becak Motor (Bentor).
“Sementara ini Satlantas Jember melakukan sosialisasi dan himbauan kepada komunitas bentor di beberapa titik, seperti terminal tawang alun dan perempatan Mangli,” kata Ipda Agus Yudi Kurniawan.
Jika setelah Sosialisasi dilakukan, pengemudi Bentor masih tetap mengoperasikan kendaraannya, Satlantas Jember akan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang dengan ancaman hukuman penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp. .(gio)