Jember- Pemberian hibah pada RS Bina Sehat oleh Bupati Faida yang notabene juga owner RS tersebut menuai masalah.
Pengadilan Negeri Jember, Selasa (19/2), menggelar sidang perdana gugatan hibah yang diberikan kepada Rumah Sakit Bina sehat senilai 570 juta rupiah tahun 2016 lalu, yang diduga menyalahi prosedur. Namun Bupati tidak hadir, sehingga mejelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Penggugat Mashudi mewakili masyarakat menilai, hibah yang diambilkan dari anggaran dana penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati tersebut, dinilai tidak pernah tercantum dalam Perda 11 Tahun 2015 tentang APBD 2016, serta tidak tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 tentang penjabaran penerima hibah dan bansos.
Sesuai PP 109 Tahun 2000, lanjut Mashudi, mestinya dana tersebut digunakan untuk mengatasi kerawanan sosial. karena itulah menurut Mashudi, mestinya dana tersebut diberikan untuk 200 ribu masyarakat miskin di Kabupaten Jember yang lebih membutuhkan, bukan kepada Rumah Sakit Bina Sehat.
Atas peristiwa ini Mashudi melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jember, menuntut agar Bupati mencabut SK pencairan hibah kepada Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat, dan menuntut pihak yayasan mengembalikan dana hibah tersebut ke kas daerah.(si/sal)