Jember- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember mengungkap kasus besar perdagangan obat terlarang.
Polisi berhasil meringkus S (54) warga desa Mumbulsari dan AS (54) warga Taman Gading Jember. Dari dua orang ini polisi berhasil menyita obat keras berbahaya sebanyak 4,9 juta butir.
Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Aris Supriyono menjelaskan, penangkapan bermula dari tersangka S yang membawa sekitar 82.000 butir pil, pada Selasa 17 Maret 2020.
“Kemudian mengembangkan ke tersangka AS, sisanya dari penggeledahan di rumah tersangka di Perumahan Taman Gading,” katanya.
Pada penggeledahan itu didapat jutaan butir pil itu dikemas dalam 109 box karton yang dimuat penuh di mobil bak terbuka.
Menurut Aris, barang haram yang disita dari para tersangka itu sebanyak 4,98 juta butir pil berbahaya dengan berbagai jenis.
Kasat Reskoba Iptu Agung Joko Haryono memaparkan, rinciannya terdiri dari pil trihexyphenidyl 3.248.000 butir, dextro 1.500.000 butir, dan nopason 160.000 butir.
Agung mengatakan, tersangka bandar narkoba melakukan penjualan di Jember dan sekitarnya. “Masih didalami asalnya,” ujar Agung.
Para tersangka akan dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sal)