Jember –DPRD Jember menggunakan hak interpelasi terkait pelanggaran yang dilakukan bupati terhadap aturan mutasi pemerintah pusat. Namun Bupati Faida dan pejabatnya tidak menghadiri undangan sidang paripurna interpelasi di DPRD Jember, Jawa Timur, Jumat (27/12/2019).
Ketidakhadiran bupati dan jajaran eksekutif ini direspons oleh seluruh fraksi di DPRD Jember. David Handoko Seto dari Fraksi Nasdem mengatakan, alasan KLB Hepatitis itu tak masuk akal, Bupati Jember lupa bahwa mitra pemerintah daerah adalah DPRD Jember.
David menyatakan dengan tegas bahwa Nasdem juga akan menggunakan hak angket.
Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa Ghufron menyatakan sidang paripurna interpelasi terjadi karena akumulasi pelanggaran kebijakan bupati. “Jika bupati tidak memberikan jawaban memuaskan apalagi tidak hadir seperti sekarang, Fraksi Kebangkitan Bangsa akan memberikan kado cantik yakni siap menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat,” katanya.
Juru bicara Fraksi PDIP Tabroni mengatakan, pihaknya sebenarnya siap mendengarkan jawaban bupati. Ketidakhadiran bupati menjadi catatan tersendiri. “Beliau harus hadir. Bupati bukan raja dan harus dikontrol oleh rakyat. Kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan hak angket, hak melakukan penyelidikan,” kata Tabroni.
Juru bicara Fraksi PKS Nurhasan sepakat interpelasi dinaikkan status menjadi hak angket. “Saya ingin pemakzulan terjadi secara konstitusional. Kami sebenarnya situasi politik cooling down kalau bupati hadir,” katanya.
Ketua Fraksi Pandekar Agusta Jaka Purwana mengingatkan bahwa bupati sudah dua kali tidak menghadiri undangan DPRD Jember. “Dulu bupati juga tidak menghadiri pelantikan DPRD Jember,” katanya. Oleh sebab itu, ia sepakat panitia khusus hak angket segera dibentuk.
Usai paripurna anggota dewan minta kepada pimpinan menggelar rapat banmus, untuk menjadwalkan paripurna hak angket Senin pekan depan.(sa/sal)