
Jember- Pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan kembali diungkap Polres Jember. Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku sebelas kali melakukan pencurian.
“Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan sebanyak sebelas kali ini, merupakan komplotan yang terdiri dari 7-8 orang. Untuk yang berhasil ditangkap ialah Slamet (40) warga Dusun Krajan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah dan Dodik Hosnadi (31) warga Lingkungan Poreng, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo usai jumpa press, Rabu (10/10).
Modus dari operandi pelaku bermacam-macam, ada yang dengan mencongkel pintu dan mengambil sepeda motor korban. Ada juga dengan cara menendang korban, dan ketika jatuh sepeda motor korban langsung diambil.
“Setiap aksinya, komplotan pelaku selalu membawa sajam berupa clurit. Apabila melawan, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya 3 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 unit Honda Beat. Sebagai sarana, petugas juga mengamankan 1 buah clurit, 1 buah kunci T, 1 buah linggis dan 1 buah tang.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, subsider 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan kendaraan yang diamankan, nanti akan dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis,” tegas Kusworo. (sg)