Jember- Hanya tujuh slot atau formasi yang disediakan untuk penyandang disabilitas dari 795 formasi kuota dalam penerimaan CPNS Jember tahun 2018. Seperti yang telah diumumkan, formasi tersebut terdiri dari formasi umum dengan rincian 316 tenaga guru, 274 tenaga kesehatan, dan 19 tenaga teknis. Penempatannya juga sangat terpencil secara geografis yang jauh dari wilayah perkotaan.
Secara rinci, mayoritas formasi didominasi tenaga guru kelas ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan S-1 PGSD/PGMI yakni dibutuhkan sebanyak 227 orang, kemudian guru Islam ahli pertama dengan syarat lulusan S-1 Pendidikan Agama Islam/Tarbiyah dibutuhkan sebanyak 42 orang.M
Minimnya kuota CPNS untuk penyandang disabilitas di Jember sangat tidak proporsional, hal tersebut menimbulkan kesan Pemkab Jember masih setengah hati dalam memenuhi kuota yang seharusnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember, Asrorul Mais mengatakan, secara kuantitas tujuh formasi tersebut masih jauh dari amanah UU dan Perda Disabilitas.
“Idealnya dengan total 796 formasi CPNS yang dimiliki Jember harusnya 15 formasi untuk disabilitas. Sebagaimana amanah UU minimal 2%.” Kata Mais, Senin (24/9/2018) pukul 18.00 WIB.
Mais mengatakan, sebetulnya yang dibutuhkan saat ini bukan guru SD dengan kualifikasi S1 PGSD/PGMI seperti yang tertera saat ini melainkan tenaga pendidik inklusi yang paling mendesak untuk dipenuhi.
“Untuk kualifikasi tersebut kayaknya bakal sulit terpenuhi, karena teman-teman penyandang disabilitas rata-rata lulusan S1 PLB (Pendidikan Luar Biasa).” Jelas Mais yang juga penyandang disabilitas daksa.
Lebih lanjut Mais menjelaskan, melihat formasi yang ditawarkan oleh Pemkab Jember terkait geografis penempatan juga menjadi persoalan tersendiri apabila ditempatkan di daerah terpencil yang secara aksesbilitas tidak memungkinkan bagi disabilitas. Selain jaraknya jauh darii wilayah perkotaan juga medan yang dilalui juga membahayakan keselamatan disabilitas itu sendiri.
“Kayaknya formasi yang sudah jadi tidak mungkin direvisi, solusinya kita kawal dulu tujuh formasi tersebut. Dan yang pasti ini terdapat miss komunikasi antara BKD dengan instansi terkait dalam menentukan kualifikasi dan penempatan formasi.” Tandasnya.
Dalam formasi khusus penyandang disabilitas, Pemkab Jember menawarkan tujuh formasi guru SD yang ditempatkan di SD Sabenen 02 Kecamatan Kalisat, SD Sidomulyo 09 Kecamatan Silo, SD Karangpring 03 Kecamatan Sukorambi, SD Sukomowo 2 Kecamatan Sukowono, SD Kramat sukoharjo 03 Kecamatan Tanggul, SD Curah takhir 07 Kecamatan Tempurejo, dan SD Tamansari 01 Kecamatan Wuluhan.
Sementara itu ketua PGRI Jember Supriyono mengatakan, pihaknya satu sisi sangat memberi apresiasi kepada Pemkab Jember yang menyediakan kesempatan untuk penyandang disabilitas untuk menjadi tenaga pendidik atau guru di tingkat sekolah dasar.
Namun kata Supriyono, dengan penempatan formasi yang tergolong sangat jauh dari wilayah perkotaan pemerintah harus mampu memenuhi sarana penunjang sekaligus memberi tunjangan gaji yang memadahi dan layak. (ban/sal)