Jember- Terkait temuan dugaan pelanggaran kampanye saat Bupati memberikan pengarahan kepada perangkat desa, Bawaslu Kabupaten Jember telah memanggil Bupati Jember Faida untuk diklarifikasi, namun Faida tak datang.
Tercatat sudah 3 kali mengirim surat panggilan klarifikasi kepada Bupati Faida dan jika dalam panggilan ketiga tersebut tidak juga hadir, maka Bawaslu akan melakukan kajian sesuai data yang ada meski tanpa ada klarifikasi Bupati.
Komisioner Bawaslu Jember Andika melalui telefon selularnya menyebutkan, saat panggilan pertama dilayangkan, Bupati berhalangan hadir karena sedang ada di Jakarta. Kemudian panggilan kedua Bupati juga tidak bisa hadir, karena bersamaan dengan acara pengarahan CPNS. Karena itu Senin siang Bawaslu kembali mengirim surat panggilan ketiga.
Untuk panggilan ketiga ini, Bawaslu memberikan waktu hingga malam hari ini jam 24.00. Wib. Jika masih juga tidak hadir maka Rabu besok Bawaslu akan langsung melakukan kajian sesuai data yang sudah ada. Jika masuk pelanggaran administrasi akan ditangani langsung oleh Bawaslu, tetapi jika masuk pidana pemilu maka akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat video pengarahan Bupati dalam kongres perangkat desa beberapa waktu lalu, dalam register temuan dugaan pelanggaran kampanye. Meski demikian hingga saat ini Bawaslu belum menyimpulkan, apakah masuk kategori pelanggaran atau tidak, pelanggaran administrasi atau pidana. (si/sal)