Home / BERITA UTAMA / Disiram Air Panas, Orang Tua Pembantu Tuntut Majikan Dihukum Berat

Disiram Air Panas, Orang Tua Pembantu Tuntut Majikan Dihukum Berat

Kondisi rumah orang tua Eka korban penyiraman air panas oleh majikannya di Bali

Jember- Penyiraman air panas oleh majikan di Bali, kepada seorang pembantu rumah tangga asal Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, mengundang emosi orang tua korban yang ada dikampung halaman.

Melihat perlakuan majikan sangat keji, orang tua Eka Febriyanti (21) meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tak terulang lagi dikemudian hari kepada siapapun.

Kemarahan orang tua, dikarenakan selain disiram air panas, selama tujuh bulan Eka tidak diberi gaji yang telah menjadi haknya bekerja disana. Rencananya, dalam waktu dekat keluarga korban akan datang ke Denpasar-Bali untuk melihat kondisi langsung kesehatan anaknya Eka Febriyanti.

Saat ditemui wartawan dirumahnya, Buhari orang tua Eka Febriyanti sedang bertemu Kuasa Hukumnya, dan menyampaikan proses dan kondisi terkini anaknya Eka Febriyanti.

“Iya kalau dengan kejadian ini, yang jelas keluarga itu sangat prihatin, karena anak itu anak baik. Apa yang dia buat oleh majikannya itu, supaya mendapat balasan yang setimpal. Karena orang itu sangat sadis, ya supaya bosnya diberi sanksi seberat beratnya,” katanya kepada awak media.

Sementara informasi dari kuasa hukumnya, Supriyono menyampaikan Eka Febriyanti hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Bali. Karena beberapa bagian tubuhnya, masih mengalami luka, akibat disiram air panas dan harus menjalani pemulihan fisik dan psikisnya.

“Beliau masih dalam penanganan tim medis rumah sakit Bhayangkara Polda Bali. Dimana hal ini perlu dilakukan, karena sejak beliau dianiaya, pada tanggal 7 dan 9 mendapatkan perawatan medis. Jadi Alhamdulillah sudah mulai membaik. Tetapi ini bagi saya, pemulihan-pemulihan itu terus dilakukan, karena yang diderita korban Eka bukan hanya penderitaan fisik, tapi penderitaan psikis, jadi Eka harus dipulihkan penderitaan fisiknya,” ungkapnya. 

Untuk sementara, korban Eka akan dilakukan pemulihan, juga sambil guna penyelidikan Eka Febriyanti.

“Rencana akan di tempatkan di rumah aman, yang dekat ada di Denpasar-Bali. Hingga menunggu kesembuhannya dan proses pengadilan,” jelas Supriyono. (gik)

Bagikan Ke:

Check Also

Sambut Akhir Tahun 2020, Kanwil DJP Jawa Timur III Capai Penerimaan 100 Persen

Surabaya- Tahun 2020 menjadi tahun penuh perjuangan bagi Direktorat Jenderal Pajak, terutama Kanwil DJP Jawa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *