Home / BERITA UTAMA / DPRD Jember Resmi Berhentikan Bupati Faida

DPRD Jember Resmi Berhentikan Bupati Faida

Jember- Sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang di ikuti 45 anggota DPRD Jember sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dari jabatannya.

DPRD Jember menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah dan janji jabatan.

“Pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, saat membacakan keputusan sidang pada Rabu (22/7).

Ada 7 fraksi yang membacakan usulan dalam HMP tadi. Semuanya sepakat mengusulkan pemberhentian bupati Faida dari jabatannya.

Ada beberapa poin yang disampaikan masing-masing fraksi sebagai alasan mengusulkan pemberhentian Faida. Namun pada intinya ada satu kesamaan. Yakni Faida dinilai tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, utamanya dalam mutasi ASN. “Tidak menjalankan sistem merit sesuai peraturan. Akibatnya, struktur organisasi pemerintahan menjadi kocar-kacir. Banyak ASN terganjal kenaikan pangkatnya. Dan yang paling fatal, Jember tidak mendapat kuota penerimaan CPNS 2019,” ujar Halim.

Oleh karena itu, DPRD Jember menilai Faida sudah melanggar sumpah jabatan sebagai Bupati Jember. Sehingga mayoritas anggota mengusulkan agar Faida diberhentikan dari jabatannya.

Usulan tersebut, selanjutnya akan dikirimkan ke MA untuk uji materiil. Selanjunya, MA yang menentukan apakah usulan tersebut bisa diterima atau tidak. “Kalau diterima, nanti kita lanjutkan mengajukan usulan pemberhentian ke Mendagri,” kata Halim.

Paripurna HMP ini, lanjut Halim, merupakan hasil dari rapat-rapat sebelumnya. Di mana diawali dengan rapat hak interpelasi. Lalu dilanjutkan dengan paripurna hak angket. “Dan hasilnya adalah apa yang diusulkan 7 fraksi tadi,” kata Halim.

Sementara Bupati Faida sendiri tak menghadiri Paripurna HMP tersebut. Menurut Halim, bupati beralasan masih fokus dan penanganan COVID-19. Dan lokasi gedung DPRD yang masuk Kecamatan Sumbersari merupakan zona merah COVID-19.

Saat DPRD bersidang, suasana di luar gedung DPRD tampak ribuan massa bersama para ulama bersorak saat pimpinan DPRD menemui mereka dan memberitahu keputusan pemakzulan Faida.

“Kami mendukung anggota Dewan untuk mengusulkan pemberhentian Faida dari jabatannya,” kata korlap aksi Kustiono Musri. (sal)

Bagikan Ke:

Check Also

Kapolda Jatim Pimpin Vircon Anev Kesiapan PAM Pilkada Serentak

Surabaya- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, bersama Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *