Home / BERITA UTAMA / Dua Spesialis Pencuri Merpati Dibekuk

Dua Spesialis Pencuri Merpati Dibekuk

Jember- Dua orang spesialis pencuri burung merpati racing atau getakan, Tomi Jefiza (31) dan Muhammad Sholikin (19) warga Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, ditangkap anggota Reskrim Polsek Jenggawah. Pasalnya mencuri puluhan burung merpati milik warga, Sabtu (7/4).

“Penangkapan kedua pelaku karena melakukan pencurian 30 ekor burung merpati di rumah Misjan alias Pak Abdul Basik warga Dusun Bringin Lawang, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, pada malam hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku ini merupakan spesialis pencuri burung racing atau getakan, dan juga sudah enam kali melakukan pencurian,” kata Anggota Reskrim Polsek Jenggawah, Brigpol Dedi Krido saat dikonfirmasi, Minggu (8/4).

Menurut Dedi, awalnya anggota Reskrim Polsek Jenggawah mendapat laporan dari masyarakat. Jika terdapat orang mencurigakan, sedang duduk-duduk di pinggir jalan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kemudian kami mendatangi lokasi kejadian. Ternyata laporan dari masyarakat itu benar, saat kami datangi pelaku bernama Sholikin ditemukan barang bukti, berupa satu karung sak yang berisi 18 ekor burung merpati dalam kondisi hidup, yang tidak jauh dari tempat pelaku itu,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku kepada petugas mengaku telah melakukan pencurian burung merpati milik Misjan alias Pak Abdul Basik warga Desa Wonojati.

“Pelaku juga mengatakan, jika aksi pencuriannya dilakukan bersama dengan Tomi Jefiza. Setelah petugas melakukan penyelidikan, tentang keterlibatan pelaku lain. Kemudian pihak kami berhasil mengamankan pelaku Tomi Jefizza di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB dan dibawa ke Mapolsek Jenggawah,” tegas Dedi.

Untuk kerugian yang dialami korban sekitar Rp.2,250 juta. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 18 ekor burung merpati atau getakan dan sepeda motor Yamaha dengan Nopol P 3573 DK yang digunakan pelaku.

“Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (Sug/sal)

Bagikan Ke:

Check Also

Hendy Siswanto – Gus Firjaun Dilantik,  Rabithah Jember: Bantu Pemerintah Bangun Jember

Jember- Ketua Rabithah Alawiyah Jember Habib Hamid Husein Alhamid mengucapkan selamat atas dilantiknya pasangan Hendy …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *