Jember- Dugaan pidana pemilu atas pelanggaran Bupati saat kongres perangkat desa pupus sudah. Gakkumdu menilai tak ada pelanggaran atau pidana pemilu. Demikian terungkap dalam rilis yang disampaikan Bawaslu Jember, Jumat siang.
Ketua Bawaslu Jember Thobrony Pusaka menjelaskan, pihaknya sudah memproses temuan dugaan pelanggaran Pemilu Bupati Faida melalui kajian maupun pemanggilan saksi dan klarifikasi langsung Kepada Bupati. Kesimpulan Bawaslu, Bupati diduga melanggar pasal 547 Junto 282 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang larangan kampanye.
Sesuai aturan, persoalan ini harus dilakukan pembahasan bersama Kepolisian dan K, ejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.
Namun ternyata pembahasan di Gakkumdu, pandangan Bawaslu berbeda dengan pendapat kepolisian dan kejaksaan. Sampai akhirnya diputuskan video tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran ataupun pidana pemilu.
Diberitakan sebelumnya video Bupati saat memberikan pengarahan dalam kongres perangkat desa beberapa waktu lalu, sempat viral dan masuk register temuan dugaan pelanggaran. Sebab dalam video tersebut nampak Bupati memberikan pengarahan tentang netralitas ASN, sambil berkelakar agar tidak teriak-teriak nama suaminya yang juga Caleg DPR RI, tetapi yang penting dicoblos. (si/sal)