Home / BERITA UTAMA / Dukun Cabul di Jember Diringkus Polisi

Dukun Cabul di Jember Diringkus Polisi

Jember- Dukun GW warga Desa Curah Nongko Kecamatan Tempurejo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tempurejo. Ia diduga kuat telah mencabuli seorang anak di bawah umur hingga hamil 6 bulan.

Dalam melakukan aksinya tersangka menjanjikan korbannya segera dapat jodoh dengan melakukan ritual khusus.

Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto menceritakan, tersangka yang kesehariannya berkerja sebagai tukang sadap karet di desanya, memang dikenal warga setempat sebagai seorang dukun penglaris dan mempercepat seseorang mendapat jodoh.

Bulan September tahun 2018 lalu, pelaku mendatangi korban yang berusia 15 tahun yang tinggal bersama neneknya, dan diminta menemuinya pelaku di rumahnya. Korban mendatangi rumah pelaku pada malam harinya, ternyata dijanjikan bisa mendapatkan jodoh, dengan melakukan ritual khusus.

Saat korban masuk ke sebuah kamar di rumah pelaku, ternyata diminta untuk melepaskan pakaiannya sebagai salah satu syaratnya. Meski awalnya korban menolak, namun karena terus dipaksa dan diancam tidak akan mendapat jodoh seumur hidupnya, akhirnya korban melepaskan pakaiannya. Di situlah kemudian dengan segala rayuannya, pelaku mencabuli korban.
Bahkan aksi bejat pelaku tersebut terus diulangi saat berkunjung ke rumahnya, dan saat pelaku berkunjung ke rumah korban saat nenek korban sedang tidak ada di rumah.

Beruntung aksi bejat pelaku akhirnya terungkap setelah keluarga korban yang merasa curiga karena perut korban semakin membesar dan setelah diperiksakan ke dokter, ternyata korban sedang hamil 6 bulan.

Meski awalnya sempat enggan memberitahu siapa pelakunya, namun akhirnya korban mengaku bahwa anak yang dikandungnya merupakan hasil hubungannya dengan pelaku. Keluarga korban yang tidak terima, langsung melapor ke Mapolsek Tempurejo.

Lebih lanjut Suhartanto menjelaskan, berdasarkan laporan korban, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. saat diintrogasi tersangka mengaku, selain korban yang saat ini hamil 6 bulan, juga ada dua orang korban lainnya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancamana maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan Ke:

Check Also

Hendy Siswanto – Gus Firjaun Dilantik,  Rabithah Jember: Bantu Pemerintah Bangun Jember

Jember- Ketua Rabithah Alawiyah Jember Habib Hamid Husein Alhamid mengucapkan selamat atas dilantiknya pasangan Hendy …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *