Home / BERITA UTAMA / Edarkan Pil Koplo, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Edarkan Pil Koplo, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Jember- Polsek Arjasa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Moh. Jefri bin Sa’ad (21), warga Dusun/Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat. Pasalnya pelaku yang kesehariannya sebagai kuli bangunan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, Minggu (19/5/2019). Hal tersebut Disampaikan Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA.

“Tersangka diamankan pada saat melakukan transaksi Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) berupa Pil berlogo “Y” dipinggir jalan dekat lapangan Desa Biting, Kecamatan Arjasa,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Kapolsek, soal kronologis ungkap kasus Okerbaya berawal dari anggota Polsek Arjasa menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi obat2an Trihexypenidyl berlogo Y warna putih secara bebas atau tanpa ijin yg dilakukan disekitar lapangan Desa Biting. Selanjutnya, jajaran unit Reskrim bergerak sesuai info dari masyarakat. Ternyata benar, tersangka datang dan melakukan transaksi obat tsb dengan pembeli.

“Dimana awalnya transaksi dengan pembeli dilakukan lewat HP kemudian tersangka menjual obat itu seharga Rp.50 ribu perklip, isi 15 butir.

Saat tersangka menerima uang dan menyerahkan obat berlogo Y kepada pembeli, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka. “Berikut barang buktinya berupa ; 15 butir pil berlogo Y, Uang hasil penjualan Rp. 50.000,00 dan 1 (satu) unit hp merk strawbery milik tersangka,” kata Kapolsek Eko Basuki.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya, sudah diamankan di Mako Polsek Arjasa, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kepada tersangka, kita kenakan psl 196 sub 197 UU no 36 Th 2009 tentang kesehatan,” ujar Eko Basuki. (gik)

Bagikan Ke:

Check Also

Sambut Akhir Tahun 2020, Kanwil DJP Jawa Timur III Capai Penerimaan 100 Persen

Surabaya- Tahun 2020 menjadi tahun penuh perjuangan bagi Direktorat Jenderal Pajak, terutama Kanwil DJP Jawa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *