Jember- Perdebatan terkait rencana dimasukkannya tindak pidana kroupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyita perhatian dari civitas akademika Univeristas Jember. Sabtu pagi, Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) menyelenggarakan dialog publik dengan tema “Rancangan KUHP, Penantian Panjang Tak Berujung” di Gedung Rektorat Universitas Jember.
Direktur Eksekutif FK2H, Setiyawan kepada sejumlah wartawan mengatakan, wacana perubahan KUHP ini sebenarnya sudah muncul sejak puluhan tahun yang lalu karena KUHP ini merupakan produk hukum peninggalan dari Penjajah Belanda. Sayangnya, sejauh ini masih bermunculan pro dan kontra antara pihak yang setuju dengan yang menolak adanya perubahan KUHP. Khususnya, terkait rencana dimasukkannya tindak pidana korupsi ke dalam KUHP yang dinilai justru akan melemahkan peran dan kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh sebab itulah, lanjut Setiyawan, FK2H mengadakan dialog publik ini dengan menghadirkan Prof. DR. J.E. Sahetapy selaku pembahas dan perancang dari KUHP tersebut beserta Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Lebih jauh Setyawan mengatakan, seluruh catatan dari dialog ini nantinya akan menjadi masukan dan rekomendasi yang akan dikirim ke pusat sebagai bahan pertimbangan dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. (riq/sal)