Jember- Polsek Kalisat mengamankan dua pria saat akan membobol toko peracangan milik Bu Mai yang terletak di dalam Pasar, kecamatan setempat, Senin sore (21/5).
Belum sampai menguras habis isi toko, tersangka Fendi Pradana (32) warga Dusun/Desa Sumuran, Kecamatan Ajung, dan Seni Junaidi (25) warga Dusun Brok Putih, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, terpergok oleh warga yang kebetulan berada di sekitar pasar.
“Kejadiannya sekitar pukul 4 sore, ada dua orang yang dicurigai sedang berada di sekitar kios (toko peracangan, red). Setelah beberapa saat diamati, gembok kios sudah terbuka semua,” kata Kapolsek Kalisat AKP Sukari, kepada sejumlah media, Selasa siang (22/5).
Dari tangan tersangka, lanjutnya, didapatkan barang bukti obeng warna biru yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya, dua buah gembok, dan sebuah cantolan kunci.
“Obeng itu bisa dikategorikan senjata tajam, karena bentuknya yang khusus, bukan seperti obeng pada umumnya. Memang (tersangka), katanya adalah spesialis curanmor juga,” ungkapnya.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka terancam Pasal 54 KUHP Subs Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana percobaan dan pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun,” pungkasnya. (ta/sal)