Jember- AP warga Jalan Kenanga Kelurahan Jember Kidul Kaliwates, Rabu malam, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kaliwates. Ia diduga menipu dan menggelapkan uang hasil penjualan sembako milik tetangganya, Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah lebih.
Panit Reskrim Polsek Kaliwates Ipda Joko Sudigdo menceritakan, bulan Desember tahun 2016 lalu, tersangka mengajak korban bekerjasama menjualkan barang sembako milik korban dengan kesepakatan hasil penjualannya disetorkan setiap bulannya. Meski pembayaran pertama hingga ketiga, tidak ada persoalan, namun pada pembayaran ke empat, tersangka tiba-tiba menghilang setelah mengambil barang dari korban seharga 15 juta rupiah lebih.
Karena ditunggu hingga satu tahun lebih tersangka tidak kunjung membayar hutangnya, korban malapor ke Mapolsek Kaliwates. Berbekal laporan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Joko menjelaskan, tersangka mengaku sengaja menggunakan uang hasil penjualan sembako milik korban untuk kepentingan pribadinya. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 137 lembar kwitansi diduga fiktif.
Akibat pebuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (si/sal)