
Jember- Bupati Jember dilarang Gubernur menganggarkan belanja yang tidak bersifat wajib, rutin dan mengikat. Hal ini tertuang dalam surat gubernur tentang evaluasi rancangan perubahan peraturan bupati.
Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan, dalam tembusan surat gubernur yang diterima oleh DPRD, diketahui banyak sekali rencana anggaran yang di evaluasi. Artinya anggaran yang direncanankan oleh bupati tidak disetujui oleh gubernur. Halim mencontohkan anggaran pengadaan souvenir dan karangan bunga di bagian umum senilai 2 milyar, yang dinilai bukan merupakana kebutuhan mendesak.
Selain itu juga ada anggaran senilai 15 milyar lebih di dinas infokom dan anggaran pembangunan di dinas Pendidikan yang juga tidak diijinkan. Bahkan anggaran pembangunan Asrama Haji oleh gubernur juga dinilai melanggar aturan, karena masuk kategori pengeluaran tahun jamak atau multiyear, dimana prosedurnya harus direncanakan sejak awal dan disetujui oleh DPRD.
Surat evaluasi gubernur ini menurut Halim, mestinya menjadi payung hukum bagi pemkab Jember dalam menyusun perubahan peraturan bupati, yang bersifat wajib untuk dilakasanakan. Karena itu Halim berharap pemkab segera menindaklanjuti evaluasi gubernur tersebut, agar tidak terjadi kendala di belakang hari. (si/sal)