Jember- Kementerian Agama secara resmi membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Hal ini dilakukan karena pandemi covid-19 hingga saat ini masih belum berakhir.
Kasi Haji Kantor Kementerian Agama Jember Ahmad Thalabi kepada sejumlah wartawan menjelaskan, sesuai keputusan Kementerian Agama RI yang disampaikan secara virtual Selasa siang. Dengan pertimbangan pandemi covid-19 belum berakhir, akhirnya pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 resmi ditiadakan.
Sehingga calon jamaah haji Kabupaten Jember yang semestinya berangkat tahun 2020 ini akan diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang. Otomatis pembatalan tersebut akan memperpanjang masa tunggu calon jamaah haji seluruh Indonesia.
Thalabi mengaku pasca keputusa pembatalan ibadah haji tahun 2020 ini tidak ada satupun calon jamaah haji Kabupaten Jember yang mengajukan protes. Karena mereka memahami bahwa pembatalan tersebut demi keselamatan jiwa calon jamaah haji itu sendiri.(si/sal)