
Jember – Kantor Imigrasi TPI klass IIA Jember dalam evaluasi kinerja tahun 2018, mencatat, penolakan akibat diduga digunakan calon TKI ilegal sebanyak 428 pemohon paspor.
“Awalnya kita mewawancarai, apa sebetulnya tujuan ke luar negeri. Dari sana kita tahu tujuan pemohon paspor tersebut. Karena tak dilengkapi surat resmi ditambah pengakuan menjadi TKI dan diduga ilegal, sehingga diputuskan permohonannya ditolak,” ujar Kepala Imigrasi TPI klas IIA Jember, Kartana.
Selain wawancara, juga dilihat dari data pendukung seperti surat dari desa atau dinas tenaga kerja.
“Kalau paspor baru, mungkin kita dari hasil wawancara saja. Kalau penggantian, kita bisa lihat dari paspor sebelumnya. Dipergunakan untuk apa, bekerja atau untuk kunjungan,” kata Kartana saat konferensi pers di Aula, Kamis (24/1).
Tahun 2018 ini tercatat menurun menjadi 428 dari tahun 2017 yang mencapai 709 pemohon paspor yang tertolak. Penurunan ini, karena pemohon melengkapi dengan data pendukung. Yang ditolak diduga mereka akan bekerja di luar negeri.
Sedangkan untuk perbedaan, pengurusan paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang benar adalah sudah dilengkapi rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
“Kalau lengkap tidak bakalan ditolak, dan langsung diberikan,” tuturnya.
Jadi, menurut Kartana pihaknya tidak semata-mata menolak pembuatan paspor yang kurang lengkap datanya. Tetapi, pihaknya meminta persyaratan data pendukung.
“Semisal surat keterangan dari kelurahan, kecamatan. Atau yang bersangkutan keluar negeri, tidak dalam rangka bekerja. Ya pasti kita berikan,” pungkasnya. (sg/sal)