Jember- Jelang perayaan pesta malam tahun baru 2019, Polres Jember menggagalkan peredaran ratusan miras ilegal, Senin (31/12).
Kapolres Jember Kusworo Wibowo menjelaskan, polisi berhasil menyita 941 miras ilegal dari toko gebang jaya. Bermacam jenis miras berhasil diamankan, seperti vodka, mansion, anggur merah, topi miring dan sebagainya.
“Kami mengantisipasi pesta minuman keras dan memberikan himbauan tentang bahayanya mengkosumsi miras. Selain itu kami juga melakukan penegakan hukum,” ujar Kapolres Kusworo.
Sejak beberapa hari lalu pihaknya melakukan penyelidikan peredaran miras ilegal di Jember ini dan hari ini membuahkan hasil.
“Dari tersangka A diketahui sedang bersiap untuk menjual ke masyarakat umum. Sebelum sampai ke tangan masyarakat, kami berhasil menangkap tangan tersangka,” terang Kusworo.
Ayi (55) tersangka pengedar miras langsung digelandang ke Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti. (sal)