Jember- Setelah menjadi Kabupaten dengan penilaian paling buncit di eks Karesidenan Besuki soal kinerja pemerintahan. Kabupaten Jember kini terancam tak mendapat Dana Alokasi Khusus atau DAK dan Dana Alokasi Umum atau DAU dari Pemerintah Pusat.
Tiga syarat mendapatkan insentif DAK dan DAU dari Pemerintah Pusat, sangat sulit dipenuhi oleh Kabupaten Jember. Demikian hasil kunjungan kerja Komisi C DPRD Jember ke Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI pekan lalu.
Sekretaris Komisi C DPRD Jember Anang Murwanto menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi oleh daerah untuk mendapatkan dana insentif dari Pemerintah Pusat cukup berat.
Diantaranya daerah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK secara berturut-turut, sudah melaksanakan rekomendasi LHP BPK, serta ketepatan waktu pembahasan dan penyelesaian APBD.
Ketiga syarat yang disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah tersebut, menurut Anang sangat sulit dipenuhi oleh Kabupaten Jember. Seperti kita tahu, LHP BPK tahun 2016 lalu Kabupaten Jember mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian. Silpa APBD 2017 cukup besar, dan pembahasan APBD 2018 baru disahkan di bulan Maret tahun berjalan.
Atas hasil konsultasi ini menurut Anang, Komisi C akan segera menyampaikannya kepada Pemerintah Daerah, khususnya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD. (Si/sal)