
Jember- Penyidik kasus OTT pungli Dispenduk Capil, dengan tersangka kepala Dispenduk Capil Sri Wahyuniati dan pengepul dari non pemerintahan Abdul Kadar, Jumat hari ini memanggil Winardi. Winardi dikenal sebagai orang dekat Bupati Jember Faida.
Penyidik Unit Tipikor Polres Jember Jumat hari ini memanggil 2 orang non PNS, sebagai saksi tambahan dalam pengembangan kasus OTT Dispenduk Jember.
Sebelumnya Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, surat panggilan kepada dua orang non pemerintahan masing-masing berinisial W dan P tersebut sudah diberikan beberapa hari yang lalu kepada yang bersangkutan.
“Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi, terkait aliran dana hasil pungli pengurusan adminduk yang diduga dilakukan oleh pengepul berinisial K, bersama kepala Dispenduk Capil berinisial Y,” ujar Kusworo.
Pemeriksaan saksi ini lanjut Kusworo, dilakukan untuk melengkapi keterangan tersangka kepada penyidik, yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Terkait materi yang akan ditanyakan menurut Kusworo, masih sebatas kemana saja aliran dana hasil pungli yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Diberitakan sebelumnya dalam OTT pengurusan Adminduk, Polres Jember menetapkan dua orang tersangka. Dari perbuatan kedua tersangka tersebut diduga kuat mendapat keuntungan pribadi antara 1,5 juta hingga 9 juta rupiah perhari.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa Eko Imam Wahyudi kepada wartawan menyebutkan, kliennya mengaku tidak menggunakan uang hasil pungli tersebut seorang diri, melainkan ada beberapa diantaranya diberikan sebagai uang saku kepada salah satu pejabat Pemkab Jember, dan juga untuk memenuhi permintaan oknum non PNS.
Winardi datang siang tadi dengan pakaian casual dan terlihat menyapa beberapa aktivis yang kebetulan berada di depan Polres. Hingga jam 19.00 wib, pemeriksaan pada Winardi masih dilakukan. Sementara saksi Prayogi masih belum terlihat oleh media. (si/sal)