Jember- Polres Jember akan meminta pendapat saksi ahli dalam kasus OTT Dispenduk, hal tersebut merupakan saran dari jaksa Kejari.
Pakar hukum pidana Universitas Jember Nurul Ghufron, ketika dikonfirmasi melalui telefon selularnya membenarkan, dirinya sudah menerima surat permintaan dari penyidik Polres Jember, tertanggal 31 Desember lalu. Namun kapan Ia akan dimintai pendapat, masih menunggu jadwal dari penyidik.
Sebagai saksi ahli Ia hanya akan melihat fakta-fakta dalam berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, baru kemudian menyampaikan pendapatnya terkait perkara tersebut.
Gufron menambahkan, pendapat saksi ahli hanya bersifat melengkapi. Sehingga penanganan perkara yang sedang diproses di kepolisian tidak bergantung kepada saksi ahli. Jika dinilai sudah cukup 2 alat bukti, sudah bisa dilanjutkan.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qatasson saat dikonfirmasi, Rabu (2/1), mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada dua saksi yang diminta oleh jaksa untuk dikonfrontir, yang rencananya juga akan dilakukan pekan ini. Bahkan lanjut Jumbo, hasil kloning percakapan dari HP kedua tersangka juga sudah keluar, tinggal mengambil di labfor polda jatim. (si/sal)