Jember- Sidang kasus dugaan korupsi pasar Manggisan Tanggul terus berlanjut. Pada sidanh tuntutan, diketahui semua terdakwa dituntut diatas 4 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di pengadilan tipikor Surabaya Selasa sore.
Dalam sidang lanjutan Selasa sore, jaksa menuntut terdakwa Anas ma’ruf 4,5 tahun dan denda 100 juta, terdakwa Edy Sandi, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik dan Fariz masing-masing 7,5 tahun penjara. Untuk pengembalian Edy Sandi 1 milyar lebih subsider 3 tahun kurungan, Sedangkan Faris dan dodik tanggung renteng senilai 90 juta rupiah, serta denda 300 juta rupiah.
Mohammad Nuril selaku kuasa hukum mantan Kadisperindag Anas ma’ruf melalui telefon selularnya, menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu berat. Sebab terbukti dalam persidangan tidak ada sepeserpun aliran dana kepada kliennya. Bahkan besaran uang yang dibayarkan kepada rekanan bukan kliennya menentukan sendiri, tetapi atas dasar perhitungan konsultan pengawas.
Terkait rangkap jabatan kliennya menurut Nuril, merupakan persoalan adminiatratif yang diperbolehkan sesuai perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Apalagi sudah dijelaskan oleh saksi sebelumnya, kliennya merangkap jabatan hanya menjalankan perintah bupati. pembelaan ini menurut Nuril akan disampaikan dalam sidang 2 minggu mendatang.
Sementara itu, Zaenal Abidin selaku kuasa hukum Faris. Menirut Zaenal tuntutan terhadap kliennya terlalu berat, mengingat kliennya hanya sebagai operator atas perintah terdakwa Dodik. Zaenal juga menyayangkan permohonan justice kolaborator yang diajukan oleh kliennya ditolak oleh kejaksaan.
Dalam sidang berikutnya, Zaenal akan minta majelis hakim hadirkan para pemilik bendera yang dipinjam oleh terdakwa. Sebab dengan meminjamkan bendera, maka mereka bisa dibilang turut serta dalam kasus ini. (si/sal)