Jember- Dinilai melakukan pelanggaran administrasi dan mis management, Kepala Dinas Kesehatan Siti Nurul Qomariyah dicopot dari jabatannya. Nurul dimutasi menjadi Staf dari Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan.
Sekkab Jember Mirfano ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan pencopotan Nurul dari jabatan Kadinkes. Menurut Mirfano, Rabu malam dirinya mengantarkan langsung SK Bupati, yang pada intinya membebastugaskan Nurul Qomariyah dari jabatan Kadinkes, untuk menempati posisi barunya sebagai Staf dari Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dalam rangka pembinaan.
Yang menjadi dasar pertimbangan lanjut Mirfano, sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan di antaranya tentang mis manajemen, yang menyebabkan Pemkab berhutang kepada pihak ketiga senilai lebih dari 60 milyar, yang nilai pastinya masih dihitung oleh BPK. Kejadian ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah Pemkab Jember.
Selain itu Nurul juga dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi, dengan memberikan ijin kepada 2 orang dokter untuk melanjutkan studi, tanpa seijin Bupati. Padahal seharusnya ijin sekolah bagi ASN harus diketahui oleh Bupati. Karena itu dalam rangka pembinaan, untuk sementara Nurul Qomariyah dibebas tugaskan dari jabatannya.
Mirfano berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga baik bagi yang bersangkutan maupun para pejabat lainnya, sehingga kedepan bisa lebih baik lagi. Lebih jauh Mirfano menjelaskan, sampai saat ini posisi Kepala Dinas Kesehatan masih kosong. Namun dalam waktu dekat Bupati akan menunjuk pejabat baru, agar operasional Dinkes tidak terhambat. (si/sal)