Oleh: Sania Nabila Afifah
Komunitas Muslimah Rindu Jannah
Budaya korupsi di Indonesia kian marak. Penyakit menular ini menimpa siapa saja, dan tak mengenal dia publik figur atau tidak, merata dan tak pandang bulu. Mulai dari pejabat tingkat bawah hingga tingkat atas saat kian marak. Semua bisa melakukannya dan terkena dampak dari kebiasaan buruk penyalahgunaan jabatan.
Salah satu lembaga independen yang bergerak dalam bidang penelitian ekonomi yang berasal dari Hongkong yang bernama Independent Committee Anti Corruption (ICAC), melansir bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar negara paling korup di dunia. Bahkan, belakangan menurut hasil survei Global Corruption Index, maupun International Country Risk Guide Index, tahun 1999 dan 2000, Indonesia menempati rangking ketiga dalam bidang korupsi di dunia. Sementera di level Asia, Indonesia menempati ranking pertama. Hal ini dikuatkan oleh hasil penelitian Transparency International (TI) yang bermarkas di Berlin, bahwa 10 negara paling korup tersebut adalah Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, Cina, Kamerun, Venezuela, Indonesia, Rusia dan India. Hasil survei tersebut tidak beranjak membaik, tetapi tetap saja menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia dan nomor 5 di dunia hingga tahun 2004 yang lalu.
Korupsi tak kunjung usai sebagaimana dilansir dari KontenIslam.com. Kementerian Agama (Kemenag) kembali diguncang skandal korupsi, kali ini bola panas dimulai dari ketua umum PPP Romahurmuziy (Romy). Bukan pertama kali kasus menggoyang Kementerian Agama dengan slogan ‘Ikhlash Beramal’ itu.
Dalam catatan detikCom (17-03-2019) kasus mencengangkan yaitu pengadaan Alquran di Kementerian Agama dengan APBN 2012 kasus bermula saat kemenag mempunyai dana RP 22,855 Miliar untuk pengadaan kitab suci Alquran TH 2011 di Ditjen Bimas Islam.
Begitu pula korupsi di kemenag terjadi dalam hal rapat ‘Siluman’ pada 2017 laporan keuangan menyebut digelar rapat di hotel, tetapi faktanya di kantor. Padahal uang sudah mengucur sejumlah pejabat di hukum di kasus ini. Korupsi di kemenag telah menggurita sampai tingkat bawah seperti terjadi Mataram NTB, yaitu kasus kepegawaian dkk di kanwil kemenag terjaring OTT.
Seperti kasus yang saat ini menimpa Ketua Umum PPP Romy diciduk KPK terkait makelar jual beli jabatan di kemenag. Setelah melakukan pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada kemenag TH 2018-2019 ujar wakil ketua KPK Laode M Syarif.
Haruslah kita kaget dengan kondisi kemenag? Jauh sebelum menangkap Romy KPK sudah melansir bila kemenag menduduki peringkat terendah dalam hal indeks Integritas yaitu pada tahun 2011-2014.
Korupsi dalam wadah Demokrasi subur bagai jamur berulang dan masif. Tidak ada jaminan dengan baik akan selamat dari korupsi karena Demokrasi menghalalkan segala cara. Karena kesenangan bagi manusia adalah sebagai satu-satunya tujuan kehidupan. Sehingga melupakan bahwa di akhirat kelak akan dimintai pertanggung jawaban.
Sekularisme yang memisahkan peran agama dalam kehidupan menjadikan manusia terjerat Sifat Materialistik, Kapitalistik dan Hedonistik Materialistik, Kapitalistik dan hedonistik adalah tiga sifat yang siap siaga mengantarkan umat manusia untuk menghalalkan segala macam cara agar mendapatkan harta yang berlimpah. Harta yang berlimpah ini pun tidak pernah merasa puas dan cukup, selalu kehausan dan kekurangan setiap saat.
Sudah punya mobil satu maka ingin punya mobil dua, sudah punya mobil dua maka ia pun berhasrat untuk memiliki tiga dan seterusnya, akibatnya apapun dilakukan untuk mendapatkannya termasuk di dalamnya dengan melakukan korupsi yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat dan negara. Oleh karena itulah maka Nabi memperingatkan kepada yang haus akan harta melalui sabda beliau : Rasulullah SAW bersabda, : Celaka hamba dinar dan hamba dirham, hamba permadani, dan hamba baju. Apabila ia diberi maka ia puas dan apabila ia tidak diberi maka ia pun menggerutu kesal.
Korupsi adalah merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam yang hukumnya adalah HARAM. Keharamannya ini bisa dicari dalil-dalilnya dalam ajaran agama Islam seperti Risywah (Suap), Saraqah (Pencurian), al-Gasysy (Penipuan), dan Khiyanah (Penghianatan).
Korupsi menimbulkan dampak negatif yang sangat besar bagi suatu bangsa dan negara, oleh karena itu maka pencegahan dan penanggulangannya pun harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan terpadu antara seluruh komponen bangsa.
Korupsi di Indonesia sudah merupakan sebuah wabah penyakit yang telah merasuki seluruh elemen bangsa, oleh karena itu maka perilaku korupsi harus menjadi perhatian serius umat beragama sebab bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Tetapi sekarang seperti negara maling.
Hanya Islam yang bisa menyelamatkan umat dari perilaku ini. Dengan memberikan sangsi yang tegas sesuai dengan aturan Islam. Ada nya aturan potong tangan dalam Islam menjadikan pelaku korupsi jera, dan menjadikan manusia yang melihat nya juga tak akan mencontoh perilaku buruk tersebut.
Di dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang menipu, maka dia tidak termasuk ummatKu. Pada hadis lain disebutkan : Tidak diterima sholat seseorang kecuali dalam keadaan suci dan tidak sah sedekah seseorang yang bersumber dari penipuan.
Selain hal tersebut di atas, korupsi sangat dekat dengan istilah Risywah (suap menyuap) dalam ajaran agama Islam, sebab korupsi itu salah satu bentuknya adalah melakukan penyuapan atas seseorang dengan imbalan tertentu untuk mendapatkan jabatan tertentu pula. Masalah suap menyuap ini mendapat perhatian yang sangat serius dari Rasulullah SAW, sehingga banyak sekali hadis-hadis yang disampaikan oleh Rasulullah SAW berkaitan dengan suap menyuap (risywah).
Di dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW bersabda : Dari Abdullah ibnu Amar berkata : Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan penerima suap.
Al-Khatibi Rahimahullohu dalam Syarh Sunan Abu Daud yang berjudul Maalim As-Sunan berkata, Ar-Rosyi adalah orang yang memberikan suap dan al-Murtasyi adalah orang yang menerima suap. Keduanya diberi hukuman kalau mereka benar terlibat dalam persekongkolan suap menyuap dengan maksud bathil dari orang yang menyuap, dan memberikannya pada orang yang menerima dengan cara yang tidak benar pula. Tapi jika memberikannya pada orang yang berhak, atau memberi untuk menebus dirinya dari suatu kezhaliman, maka hal itu tidak dilarang.
Dengan dan aturannya yang sempurna akan mampu menjaga umat dari perilaku buruk korupsi. Dengan menanamkan keimanan di tengah-tengah umat dengan memberikan pembinaan, kajian-kajian Islami agar menjadi masyarakat terdidik dan terjaga.
Karena setiap diri ini pemimpin dan kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di kehidupan masa depan yaitu akhirat.
Wallahu a’lam bish-showab.