Jember – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemanggilan dan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di Kabupaten Jember. Hal tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, melalui sambungan teleponnya.
Kasus ini terbuka karena sejak dua hari terakhir beredar surat perintah penyelidikan dengan Kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Surat ini menyebar melalui media sosial Facebook dan WhatsApp (WA). Surat yang beredar itu bernomor R-157/22/02/2020 dan ditujukan kepada RS, warga Jember.
“Iya benar ada mas (surat pemanggilan tersebut,red),” ungkap Ali Fikri, Rabu (26/02/2020). Namun Ali enggan menyebutkan terkait kasus apa pemanggilan terhadap RS itu dilakukan.
Ali Fikri juga menjelaskan bahwa dalam surat itu tercantum nomor dan sifatnya yang rahasia, karena memang masih dalam penyelidikan. Namun dia kembali menegaskan bahwa surat yang beredar itu memang benar dari KPK RI. (si/sal)