Jember- Usai pengumuman Calon Anggota Legislatif dalam Daftar Calon Sementara atau DCS, masyarakat dipersilahkan memberikan masukan kepada KPU, termasuk jika mengetahui adanya dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh masing-masing Caleg.
“KPU membuka ruang partisipasi masyarakat, untuk mengetahui rekam jejak setiap caleg. Karena itu KPU sudah memasang DCS di kantor-kantor desa dan tempat publik lainnya,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi.
Selanjutnya KPU mempersilahkan masyarakat memberikan masukan ke KPU, jika mengetahui adanya dugaan syarat-syarat yang dilampirkan oleh caleg tidak sesuai dan bersifat fatal. Sebab sesuai Peraturan KPU, Caleg yang terbukti melakukan pemalsuan data dapat dianulir meski sudah ditetapkan dalam DCS.
Lebih jauh Hanafi menerangkan, dirinya berharap masyarakat yang memberikan masukan ke KPU tentang rekam jejak caleg, sekaligus menyertakan bukti-bukti kongkrit. Karena dari bukti-bukti itulah yang akan menjadi dasar bagi KPU, untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. (si/sal)