
Jember- Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi, tegas menyatakan tidak boleh ada kampanye di lembaga pendidikan. Ini menjawab pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengatakan harusnya boleh berkampanye di sekolah-sekolah, karena siswa juga memiliki hak pilih.
Hanafi menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemilu pihaknya tetap berpegang kepada Peraturan KPU Nomor 23 dan 28 tahun 2018, yang di dalamnya juga menyebutkan tempat-tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye. Di antaranya lembaga pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintah dan lembaga kesehatan.
Selama ini lanjut Hanafi, dirinya belum pernah tahu ada perubahan aturan. Karena itu KPU berpendapat, sekolah, perguruan tinggi maupun pondok pesantren, tidak boleh untuk kegiatan kampanye, karena menjadi bagian dari lembaga pendidikan.
Hanafi menerangkan, boleh saja memberikan sosialisasi kepada siswa sekolah, sepanjang tidak ada unsur ajakan kepada salah satu calon.
Diberitakan sejumlah media massa nasional sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mempersoalkan sekolah dan pondok pesantren menjadi tempat kampanye. Tjahjo menilai tempat-tempat tersebut perlu dikunjungi, karena siswa sekolah dan santri juga memiliki hak pilih. (si/sal)