Jember- Dalam rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan APBD 2017 tertuang, Setiap Anggota DPRD Jember, diwajibkan mengembalikan kelebihan gaji senilai 12 juta 600 ribu Rupiah.
Juru Bicara Fraksi Keadilan Sejahtera Nurhasan dalam paripurna DPRD Jember Rabu malam menyebutkan, dalam rekomendasi BPK terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tak terkecuali sekretariat DPRD, diwajibkan mengembalikan kelebihan gaji anggota dewan masing-masing senilai 12 juta 600 ribu Rupiah.
Nurhasan berharap, sekretariat DPRD dapat menjadi contoh bagi OPD di lingkungan Pemkab Jember, dengan sesegera mungkin melaksanakan rekomendasi BPK untuk mengembalikan kelebihan gaji, sebesar 12 juta 600 ribu Rupiah bagi setiap anggota dewan.
Nurhasan tidak menjelaskan secara rinci, seperti apa saran BPK terkait pengembalian tersebut, termasuk OPD mana saja yang diwajibkan mengembalikan.
Nurhasan menghimbau kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan, untuk segera melakukan pengembalian agar dapat menjadi contoh, kepatuhannya terhadap rekomendasi BPK. (si/sal)