
Jember- Melihat mata tersangka Roby (21) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Gumukmas sedang melotot, korban bertanya, namun kemudian tersangka mengejar korban dengan sebilah pisau.
“Korban Iwan Sugianto (46) warga Dusun Besuki, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, melihat mata tersangka melotot kepada dirinya. Karena bertanya, lalu tersangka sambil membawa pisau mengejar korban yang sedang berlari,” kata Kapolsek Umbulsari AKP Sunarto ketika dikonfirmasi, Kamis (17/10).
Menurutnya, korban saat itu sedang ngopi di sebuah warung. Kemudian melihat tersangka di jendela rumah yang terletak di belakang warung dengan mata melotot.
“Tersangka kemudian keluar rumah, sambil memegang sebilah pisau sambil mengayun-ayunkan dan mengejar korban. Melihat kejadian itu, korban melarikan diri hingga terjatuh,” jelasnya.
Tidak hanya itu, saat korban hendak berdiri. Tersangka menendang dagu kiri korban sebanyak satu kali, menggunakan kaki kanan. Lalu tersangka juga hendak menusuk korban dengan pisau. Tetapi warga sekitar berhasil mengamankan pisau tersebut.
“Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Umbulsari. Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka, semalam tersangka dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Sunarto.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.12/drt/1951 atau pasal 351 ayat (1) KUHP maka, pelaku diancam dengan hukuman penjara.
“Barang bukti yang diamankan polisi ialah sebilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu. Untuk korban, sementara di rawat di puskesmas setempat,” tegasnya. (sg)