Home / OPINI / Macetnya R-APBD Jember dan Akrobat Selamatkan Muka

Macetnya R-APBD Jember dan Akrobat Selamatkan Muka

Oleh: Salim Umar

Bupati Jember Faida kembali menyerang anggota DPRD Jember. Ia menuding pimpinan DPRD dan sejumlah  fraksi menjadi penghambat sehingga pembahasan R-APBD 2018 macet dan terlambat ditetapkan. Faida juga mengancam anggota DPRD Jember tak gajian.

Masyarakat melalui pemberitaan media sudah tahu bahwa penyebab utama macetnya pembahasan R-APBD 2018 sehingga terlambat ditetapkan adalah Pemkab Jember.

Bupati terlambat  memasukkan KUA PPAS yang menjadi dasar untuk pembahasan APBD 2018, ditambah lagi pengabaiannya atas realokasi anggaran yang telah disepakati bersama sehingga menyebabkan macet. Menjadi aneh jika Bupati malah menyalahkan anggota Dewan.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 34 dan 35 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, KUA-PPAS APBD 2018 Seharusnya mulai masuk dan dibahas pada Juni 2017. Setelah disahkan, KUA-PPAS ini menjadi dasar untuk pembahasan APBD 2018 pada Oktober 2017.

Namun, Bupati Faida memasukkan KUA-PPAS pada Oktober 2017. Setelah dibahas, menghasilkan sekian revisi yang harus dilakukan karena ditemukannya ketidaksinkronan angka dan data. Pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 selesai pada 10 November 2017. Rapat pembahasan final Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menghasilkan realokasi anggaran Rp 125 miliar, salah satunya untuk menambah anggaran Kecamatan, honor guru dan pegawai tidak tetap, anggaran sektor pertanian dan infrastruktur.

Setelah terlambat tersebut, Persoalan muncul lagi, pasalnya Bupati melayangkan surat penandatanganan nota kesepakatan dengan dilampiri dokumen KUA-PPAS APBD 2018 awal sebelum dibahas bersama oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran. Artinya realokasi Rp 125 miliar yang sudah dibahas bersama tersebut diabaikan Bupati Faida.

Pimpinan DPRD Jember kemudian berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri. Mereka disarankan untuk melayangkan surat balasan kepada bupati agar merevisi dokumen yang dikirimkan sesuai dengan hasil pembahasan bersama, sehingga nota kesepakatan KUA-PPAS bisa segera ditandatangani bersama. Namun hingga saat ini DPRD Jember belum mendapat balasan dari Bupati. Ini menyebabkan DPRD Jember tak bisa membuat jadwal sidang paripurna Nota Pengantar Rencana APBD 2018.

Lucunya lagi, ada beberapa fraksi yang awalnya bersepakat dengan realokasi anggaran tiba-tiba mbalelo dan menelan ludahnya sendiri. Mereka mengingkari kesepakatannya dan menyetujui Bupati mengabaikan realokasi anggaran tersebut.

Sementara Partai yang konsisten dengan hasil pembahasan realokasi anggaran (diantaranya) untuk menambah anggaran Kecamatan, honor guru dan pegawai tidak tetap, anggaran sektor pertanian dan infrastruktur adalah PKB, Gerindra dan PKS.

Entah apa yang menjadi pertimbangan mereka yang mbalelo. Namun masyarakat tahu Partai mana yang konsisten memperjuangkan rakyat.

Apakah mungkin mereka berbalik karena ancaman tak digaji oleh Bupati. Jika itu yang jadi pertimbangan maka sangat naif sekali. Sebab persoalan gaji sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017. Pada bulan Agustus lalu, DPRD dan Bupati Jember telah menetapkan (Peraturan Daerah) Perda, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Anehnya sampai hari ini Bupati Faida masih belum menandatangani Peraturan Kepala Daerah dan menindaklanjuti Perda tersebut. Sehingga sekretariat DPRD Jember tidak bisa mencairkan gaji seluruh anggota dewan.

Akrobat pernyataan atau membalikkan fakta sudah tak mempan dibawa untuk pencitraan ke masyarakat Jember. Masyarakat sudah cerdas dan pemberitaan media telah memahamkan masyarakat siapa sejatinya yang patut bertanggung jawab atas persoalan ini.

 

Bagikan Ke:

Check Also

Bangun Ekosistem Digital; Inovasi Perusahaan Pembiayaan di Era Industri 4.0

Oleh: Hari Setiawan TEKNOLOGI yang berkembang pesat menyebabkan business model baru bermunculan. Business model yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *