Home / BERITA UTAMA / Mantan Kadisperindag Anas Tak Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pasar Manggisan

Mantan Kadisperindag Anas Tak Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pasar Manggisan

Kasus korupsi pasar manggisan menyeret Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Anas Ma’ruf. Anas divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Terkait vonis tersebut, Anas menyatakan menerima putusan majelis hakim. Demikian disampaikan kuasa hukumnya Muhammad Nuril Selasa siang.

Nuril menjelaskan, sebenarnya kliennya masih memiliki hak untuk mengajukan banding jika merasa keberatan atas putusan majelia hakim. Pasca sidang putusan dirinya sudah menyampaikan hal ini baik kepada kliennya maupun kepada keluarganya.

Namun setelah kliennya berunding dengan keliarga besarnya, pihak keluarga tidak berkenan untuk mengajukan banding. Mengenai apa alasannya Nuril mengaku tidak tahu pasti, yang jelas keputusan keluarga dan kliennya menerima putusan majelis hakim.

Untuk kliennya yang lain yakni terdakwa Edi Sandi, sudah menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. Namun menurut Nuril, dalam proses banding dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Edi Sandi, tetapi akan didampingi oleh kuasa hukum lainnya.

Sementara Zaenal Abidin kuasa hukum Muhammad Fariz mengatakan, kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Apalagi LPSK juga memberikan dukungan dengan memberikan pendampingan selama proses banding nanti. Memory banding akan segera disusun setelah dirinya menerima salinan putusan.

 

Bagikan Ke:

Check Also

Pandemi Covid-19, Kapolda Jatim: Saya Akan Hidupkan Lagi Kampung Tangguh Semeru di Jatim

SURABAYA, Forkopimda Jawa Timur Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Danrem dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *