Jember- Apes, gara-gara mobil yang digunakan untuk mengangkut durian curian mogok di tengah jalan, aksi pencurian ratusan buah durian di Desa Badean Kecamatan Bangsalsari, yang dilakukan pelaku berinisial MY warga Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji dan WH warga Desa Panti Kecamatan Panti akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantasson menceritakan, Sabtu pagi pihaknya menerima laporan dari wara Desa Badean yang memergoki mobil L300 yang mengangkut ratusan durian yang dicurigai hasil curian. Kecurigaan warga semakin kuat, karena tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut, tidak bisa menjelaskan dengan jelas dari mana durian tersebut diperloleh.
Tidak butuh waktu lama, setelah tim Pandawa Satreskrim Polres Jember meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan, ternyata salah satu dari tiga orang yang berada di mobil tersebut langsung melarikan diri. Sementara dua orang yang berhasil ditangkap, akhirnya mengaku bahwa ratusan durian yang diangkutnya merupakan hasil mencuri dari kebun durian milik warga Desa Badean. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Jember
Jumbo menjelaskan, dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka beroperasi di malam hari. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 330 buah durian, dua unit HP dan sebuah mobil L300. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 383 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(si/sal)