Jember – Seorang pria warga Dusun Dusun Sumberkijing Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru, diamankan oleh Polsek Tanggul, lantaran menagih hutang dengan cara mengancam seorang ibu rumah tangga.
Kapolsek Tanggul AKP Bambang Setiawan mengungkapkan, tersangka ditangkap karena perbuatannya yang mengancam korban dengan sebuah celurit saat menagih hutang.
“Pada tanggal 09 Oktober 2017, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih hutang suami korban, karena tidak bertemu dengan suami korban, pelaku marah-marah dan menodongkan celurit kapada korban dan membawa kabur sepeda motor CB 150 R milik korban,” ungkapnya (21/11/17).
“Dari kejadian tersebut, korban langsung melapor kepada kepolisian, namun saat didatangi kerumahnya, pelaku sudah tidak ada. Informasi dari masyarakat, kalau tersangka berada di Jalan PB Sudirman Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru, polisi langsung mendatangi tersangka dan mengamankannya,” lanjut Kapolsek Tanggul.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar STNK, selembar Surat Keterangan Kredit motor milik korban, dan sebuah kunci motor dan celurit. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(gio)