Home / OPINI / Narkoba jadi Masalah Sistemik, Memberantasnya Semakin Sulit

Narkoba jadi Masalah Sistemik, Memberantasnya Semakin Sulit

Oleh: Sania Nabila Afifah
(Komunitas Muslimah Rindu Jannah )

Narkoba barang haram yang dilarang oleh agama Islam kini semakin menjamur, bahkan masuk ke segala lini kehidupan. Tak hanya di kota besar, di desapun pasti ada jaringan pengedar barang haram ini. Setiap hari media mengabarkannya. Mulai dari kalangan artis hingga masyarakat kecil. Seperti yang banyak terjadi dikota Jember beberapa waktu lalu.

Dilansir dari, radarjember.id-Sudah darurat narkotika, terutama sabu. Meski banyak pengedar sabu-sabu yang ditangkap, tetapi masih saja ada barang haram yang beredar di masyarakat. Buktinya Satreskoba (Satuan Reserse narkoba) Polres Jember kembali berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat pengedar sabu.

Yakni warga Desa Jatiroto kecamatan Sumberbaru, warga perumahan Tegal Besar Permai kaliwates, warga Pagah Kecamatan Patrang, dan wargaDesa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul. Ke-empat tersangka pengedar sabu-sabu beserta barang bukti tersebut ditangkap ditempat.

Berita terbaru dilansir dari faktualnews- peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jember terbilang masih tinggi. Dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar selama 12 hari, polisi berhasil mengamankan 53 tersangka penyalahgunaan dan okerbaya. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16.258 butir obat keras berbahaya (okerbaya), 2,11 gram sabu, 2,5 gram ganja, dan uang hasil penjualan sekitar Rp 5,2 juta.

Kapolres Jember AKPB Kusworo Wibowo, mengatakan hampir setiap hari melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba.

Betapa mirisnya disaat Jember mendapat penghargaan dan prestasi skala nasional justru darurat narkoba. Seharusnya pemerintah harus lebih tanggap dalam mengatasi masalah narkoba . Sebab saat ini Jember sudah termasuk wilayah yang darurat narkoba.

Masuknya jaringan pengedar narkoba diwilayah Jember sudah sampai ke pelosok desa, bahkan beberapa waktu lalu juga masuk ke pesantren, di salah satu desa di Jember.

Walaupun saat ini banyak dilakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba di sekolah-sekolah tetapi kelihatannya kurang memberikan pengaruh yang maksimal terhadap masyarakat dan generasi.

Buktinya masih banyak dan terus ada lagi pengedar dan pemakai narkoba. Walaupun sudah pernah masuk penjara, sulitnya narkoba dibrantas salah satu alasannya karena hukum bisa dibeli. Hukum yang tidak berpengaruh juga tidak bisa memberikan efek jera.

Sekulerisme penyebab permintaan narkoba tinggi. Tentu sudah menjadi rumus., ya.. jika masih ada pembeli (peminat) pasti ada penjual dan yang memproduksi. Jika saat ini banyak peminat narkoba pastinya akan terus ada penjual yang menjual barang haram tersebut juga yang memproduksinya. Karena ketiganya ada keterkaitan.

Ketika dalam kondisi saat ini, di sistem yang serba liberal (bebas) sulit sekali untuk memberantasnya. Barang apa saja bebas masuk ke Indonesia. Penegak hukum dan penguasa hanya fokus menagkap para penjual dan pembeli saja. Tetapi masih kurang massif dalam membrantas serta menstop masuknya barang-barang haram ini lewat jalur-jalur yang terselubung Yang masuk ke Indonesia.

Maraknya penyelundupan narkoba yang masuk ke Indonesia, berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pemakai dan pecandunya. BNN (Badan Nasional Narkotika) mengatakan, saat ini masyarakat masuk dalam fase ketergantungan narkoba hampir mencapai 6 juta orang Angka ini belum termasuk pengguna ganda baik pengedar maupun masyarakat yang masih coba-coba. Dan akibatnya, sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi dan sosial mencapai Rp 63 triliun pertahun. Ngeri…

Pengedar tak akan ada matinya meski sudah ada yang diekssekusi, pengedar narkoba ngk ada kapoknya. Pengedar narkoba terus menghiasi media massa. Sudah banyak yang masuk penjara, bukannya jera, malah menjadikan narkoba sebagai bisnis justru makin berkembang. Parahnya juga peredaran di negeri kita bukan cuma penyelundupan yang tidak pernah habisnya. Dalam penjarapun masih ada jualan narkoba. Karena lemahnya hukum.

Berantas sampai tuntas dengan Islam
Dalam Islam narkoba adalah zat yang memabukkan didalam alquran disebut Khamr, artinya sesuatu yang dapat menutup akal. Dan Islam udah jelas melarang ummatnya untuk mengkonsumsi, sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 90
Yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Jadi jelas bahwa khamr adalah haram termasuk juga narkoba. Dan Rasulullah juga bersabda bahwa Islam memerangi semua yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Rasulullah SAW mengutuk sepuluh orang karena khamr; pembuatnya, pengedarnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Dalam hal ini negara yang paling berperan untuk menghentikan peredaran narkoba. Ketegasan hukum dari negara tidak boleh setengah-setengah. Agar memberikan efek jera. Seperti yang ditunjukkan oleh Islam. Bagi peminum khamr atau pengguna narkoba hukumanya adalah empat puluh kali dera dimuka umum. Rasulullah bersabda; ” Bahwa Rasulullah SAW telah mendera orang yang meminum khamr dengan dua pelepah tamar empat puluh kali.” (HR.Muslim)

Sementara orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan atau menyimpan narkoba akan dikenai sanksi jilid atau cambuk dan di sel selama lima tahun plus denda yang ditetapkan oleh Qadhi (hakim). (Sistem Saksi dalam Islam, Abdurrahman al-Maliki)

Untuk memberantas narkoba sampai tuntas aturan Islam layak menjadi pilihan. Selain membuat jera para pelaku juga akan memangkas alasan ekonomi atau tekanan hidup yang sering mendorong orang untuk memakai atau menjadi pengedar narkoba. Jika negar benar-benar total memakai aturan Islam, kesejahteraan hidup rakyat akan menjadi prioritas utama .

Allah SWT berfirman “Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian kedalam Islam secara kaffah (keseluruhan) dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah 208)

Dan firman Allah disurat Yusuf ayat 40 yang berbunyi; ” Yang berhak menetapkan hukum hanyalah Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak menyembah selain Allah”.

WaAllahu a’lam bish-showab.

Bagikan Ke:

Check Also

Bangun Ekosistem Digital; Inovasi Perusahaan Pembiayaan di Era Industri 4.0

Oleh: Hari Setiawan TEKNOLOGI yang berkembang pesat menyebabkan business model baru bermunculan. Business model yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *