Home / BERITA UTAMA / OJK: Asuransi Bumiputera Bisa Kembali Beroperasi

OJK: Asuransi Bumiputera Bisa Kembali Beroperasi

Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin (tengah).

Jember- Perusahaan Asuransi Jiwa bersama AJB Bumiputera akhirnya dinyatakan sudah sehat dan layak beroperasi kembali. Hal tersebut setelah setelah mendapat pendampingan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin menjelaskan, setelah melalui proses penyehatan oleh OJK beberapa lama, Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, diijinkan kembali beroperasi untuk memasarkan produknya.

Keputusan ini diambil setelah melihat laporan statuter AJB Bumiputera dan pemeriksaan mendalam oleh OJK. Lembaga tersebut ternyata mampu berbenah diri, sehingga masyarakat tidak perlu meragukannya lagi.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 27 Februari 2018, mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 5 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi, berbentuk Badan Usaha Bersama. Berdasarkan peraturan tersebut AJB Bumiputera saat itu dinyatakan tidak sehat.

Bagikan Ke:

Check Also

Ribuan Mahasiswa Kepung DPRD Jember, Tolak UU Cipta Kerja

Jember – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat menggelar aksi menolak UU Cipta …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *