
Jember- Perusahaan Asuransi Jiwa bersama AJB Bumiputera akhirnya dinyatakan sudah sehat dan layak beroperasi kembali. Hal tersebut setelah setelah mendapat pendampingan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin menjelaskan, setelah melalui proses penyehatan oleh OJK beberapa lama, Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, diijinkan kembali beroperasi untuk memasarkan produknya.
Keputusan ini diambil setelah melihat laporan statuter AJB Bumiputera dan pemeriksaan mendalam oleh OJK. Lembaga tersebut ternyata mampu berbenah diri, sehingga masyarakat tidak perlu meragukannya lagi.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 27 Februari 2018, mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 5 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi, berbentuk Badan Usaha Bersama. Berdasarkan peraturan tersebut AJB Bumiputera saat itu dinyatakan tidak sehat.